Sukses

PDIP Daftarkan Kepengurusan Baru ke Menkumham

Dalam susunan baru PDIP terdapat mahkamah partai dan jumlah kuota perempuan sebanyak 36 persen di kepengurusan.

Liputan6.com, Jakarta - DPP PDIP resmi mendaftarkan kepengurusan DPP baru hasil Kongres V Bali ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Dalam susunan baru tersebut terdapat  mahkamah partai dan jumlah kuota perempuan sebanyak 36 persen di kepengurusan.

Menkumham Yasona H Laoly menerima langsung pendaftaran itu. Sementara DPP PDIP diwakili Wasekjen Utut Adianto bersama sejumlah Ketua DPP. Yakni Komaruddin Watubun, Djarot Saiful Hidayat, Eriko Sotarduga dan Sri Rahayu.

Utut Adianto menjelaskan, ada perbaikan AD/ART yang disertakan di dalam berkas perubahan itu. Hal itu akan menjadi pedoman kerja yang mengikat bagi semua kader PDIP.

"Susunan pengurus DPP PDIP itu 36 nama. Ada 13 perempuan yang berarti 36 persen keterwakilan perempuan," kata Utut Adianto, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Adapun, pengurus inti DPP PDIP berjumlah 27 orang dengan 9 orang lainnya berada di departemen yang tak terpisahkan dari DPP. Ada tiga departemen yakni bidang internal, bidang pemerintahan, dan bidang kerakyatan.

Dilanjutkan oleh Utut, pihaknya juga mendaftarkan keberadaan mahkamah partai di berkas baru itu. Nantinya mahkamah itu diketuai oleh Ketua DPP Bidang Hukum.

Menurut dia, sesuai prinsip yang diajarkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, seluruh kader partai adalah laiknya keluarga besar. Sehingga setiap perselisihan yang ada pun diselesaikan di internal. Maka mahkamah partai itu merupakan perwujudannya.

"Jadi ketika satu sama lain ada perselisihan, kita dilarang untuk membawanya ke MK. Kami diajari Ibu Megawati untuk seadil-adilnya," kata Utut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fungsi Mahkamah Partai

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, pihaknya selalu mengutamakan cara musyawarah dan mufakat, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan. Dan semuanya dilakukan dengan cara yang sangat obyektif.

Sebagai contoh, pada saat pencalegan Pemilu 2019 lalu, yang berselisih akan diundang untuk hadir di DPP PDIP. Semua pihak itu lalu diminta menunjukkan bukti dan prosesnya direkam. Dari semua itu barulah dipaparkan dan diputuskan oleh pimpinan pusat partai.

"Ini menyangkut masalah nasib orang dan bagian dari pelaksanaan demokrasi kita di partai. Sekaligus untuk mendidik agar kita menjadi parpol yang sehat, parpol yang betul-betul objektif, betul-betul mengutamakan pendidikan karakter dari kadernya," kata Djarot menjelaskan prinsip kerja mahkamah partai itu.

Terakhir, Utut bersama para pimpinan pusat PDIP itu pun melakukan serah terima berkas secara simbolis kepada Menteri Yasona.

Menteri Yasona lalu menyatakan bahwa pihaknya menerima dan siap memproses berkas perubahan itu. "Bila lengkap dalam satu dua hari bisa diselesaikan pemrosesannya, terkecuali bila ada masalah," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.