Sukses

Total Sudah 14 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Adapun untuk tersangka karhutla perorangan, bertambah menjadi 323 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya menetapkan lagi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi.

"Polda Lampung menetapkan lima tersangka korporasi, jadi sampai saat ini totalnya sudah 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka karhutla," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Dedi menyebut, kelima korporasi tersebut adalah PT SIL dengan dua laporan polisi (LP), PT ILP, PTPN VII, dan PT PML.

Adapun untuk tersangka perorangan, bertambah menjadi 323 orang. "Polda Kalteng 79 orang, Polda Riau 59, Polda Aceh satu, Polda Sumsel 25, Polda Jambi 39, Polda Kalsel 26, Polda Kalteng 79, Polda Kalbar 69, dan Polda Kaltim 24," jelasnya.

Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektare.

"Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39 hektare," Dedi menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segel 33 Perusahaan

Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah saat ini sudah menyegel 33 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan. Penyidik akan mendalami ada tidaknya unsur kesengajaan dalam kebakaran yang terjadi di atas lahan yang dimiliki perusahaan tersebut.

"Berubah status dari penyelidikan dan penyidikan kalau sudah terbukti," ucap Dedi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.