Sukses

Nasib RUU KUHP Diputuskan dalam Paripurna Hari Ini

DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disepakati di tingkat I.

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disepakati di tingkat I.

"Bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna," kutipan dari undangan agenda rapat Selasa, 24 September 2019.

Rapat itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I. Meski pembahasan RUU KUHP tidak ada dalam agenda paripurna hari ini, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan keputusan apakah RUU KUHP akan ditunda atau tidak akan diputuskan juga dalam paripurna hari ini.

"Nanti paripurna akan dibacakan juga surat dari presiden, nanti apakah akan ditolak (penundaan RUU KUHP) atau disetujui ditunda sesuai keinginan presiden. Semuanya lewat mekanisme paripurna," kata Masinton saat dikonfirmasi.

Adapun enam RUU yang akan dibahas pada Paripurna hari ini sebagai berikut:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.

2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya;

4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;

5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.

Diketahui, meski nantinya RUU KUHP tidak jadi disahkan hari ini, DPR periode 2014-2019 masih bertugas hingga akhir September 2019. Masih ada dua jadwal sidang paripurna lagi untuk periode ini yaitu pada Kamis, 26 September dan Senin, 30 September 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesepakatan Presiden Jokowi dan DPR

Kontroversi dalam pasal-pasal dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP membuat Presiden Joko Widodo meminta pengesahan revisi ditunda oleh DPR RI. Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR.

Senin 23 September 2019, di Istana Negara, Jakarta, Jokowi akhirnya memanggil pimpinan DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkap hasil pembahasan RUU KUHP bersama Jokowi. Bamsoet menyebut Jokowi dan DPR sepakat agar beberapa pasal bermasalah diperdalam kembali.

Beberapa pasal yang menjadi keresahan publik yaitu, pasal kumpul kebo atau perzinaan. Kedua, pasal pemilik hewan bisa dipidana jika menerobos halaman tetangga. Kemudian, terkait pidana terhadap santet. Terakhir pasal terkait penghinaan Presiden.

"Presiden sebenarnya tidak ada masalah. Presiden tidak keberatan pasal itu dihilangkan karena menurut Beliau dia sudah lama juga diuwek-uwek. Intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.

Menurut dia, pembahasan lanjutan RUU KUHP bisa dilakukan dalam tiga sidang paripurna terakhir pada 24, 26, dan 30 September 2019. Dia optimistis pembahasan bisa dituntaskan oleh DPR 2014-2019. Namun, ia mengaku tidak masalah apabila dibahas dalam periode berikutnya.

"Kalau tidak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan dengan yang periode berikutnya. Tapi kita upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil sosialisasi," ujar Bamsoet.

Saat ini, DPR sepakat mengambil jalan tengah bahwa RUU tersebut perlu pendalaman dan sosialisasi. "Mereka senada dengan jalan tengah yang diambil bahwa perlu ada pendalaman dan sosialisasi. Bahwa nanti waktu cukup atau tidak sangat tergantung perkembangan," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan mekanisme pembahasan RUU KUHP tetap harus melalui paripurna. Sebab, pada di tingkat pertama pekan kemarin, sudah disepakati dibawa ke paripurna.

Menurut Indra, tidak menutup pembahasan keputusan terhadap RUU KUHP akan dibawa dalam rapat paripurna pada hari ini, Selasa 24 September.

"Iya mekanismenya harus disampaikan di paripurna. Iya bisa besok," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.