Sukses

Niat Maju Pilkada, Faldo dan Tsamara Amany Cs Gugat UU Soal Batas Usia Pilkada ke MK

Keempat politisi tersebut meminta batas usia calon kepala daerah yang berlaku saat ini, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk wali kota/bupati, diturunkan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah politisi muda tanah air melakukan pengajuan gugatan syarat minimal usia calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Politikus tersebut diantaranya yakni Faldo Maldini, dan tiga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra.

Keempat politisi tersebut meminta batas usia calon kepala daerah yang berlaku saat ini, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk wali kota/bupati, diturunkan.

Faldo menyebut dirinya berniat untuk maju di Pilkada Sumatera Barat (Sumbar), namun saat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tahun depan, dia masih berusia 29 tahun.

"Penetapan calon itu 8 Juli umur saya tuh (29 tahun), ulang tahun 9 Juli umur 30 tahun. Kurang sehari bagaimana mau daftar kalau timeline-nya tidak diundur, saya tidak bisa daftar," kata Faldo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Sedangkan politisi muda lainnya pada Pilkada 2020 Tsamara berusia 23 tahun, Cakra 23 tahun dan Dara 24 tahun.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Diskriminasi

Dalam surat gugatan, ke empat pemohon tersebut menilai batasan umur 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan 25 tahun unntuk cabub/cawabup dan cawalkot/cawawalkot merupakan salah satu bentuk diskirminasi.

Menurut mereka, batas minimal di UU itu bertentangan dengan fakta sejarah. Yaitu Soekarno mendirikan PNI di usia 26 tahun, M Hatta mendirikan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Belanda pada saat usoa 30 tahun dan M Yamin memprakarsai Sumpah Pemuda di usia 29 tahun.

Selain itu, syarat calon anggota DPR minimal 21 tahun. Di KUHP Perdata, orang dianggap dewasa adalah setelah menginjak usia 21 tahun.

Adapun di UU Pemilu, warga yang berusia 17 tahun memiliki hak pilih.

Selanjutnya dalam surat gugatan itu Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest bertindak sebagai kuasa hukum empat politisi muda ini.

"Jelas merupakan diskriminasi bagi pemuda-pemudi bangsa untuk turut serta membangun bangsa dan negara melalui pemerintahan via sistem Pemilu yang sah dan resmi,” tulis dalam surat permohonan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.