Sukses

Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP

RUU KUHP untuk menggantikan KUHP peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda itu ternyata masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet hingga kontroversial.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi polemik dalam dua pekan terakhir. Terutama setelah DPR berencana mengesahkan RUU tersebut pada rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).

Penolakan RUU KUHP datang dari berbagai kalangan. Mereka menilai RUU KUHP untuk menggantikan KUHP peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda itu ternyata masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet.

Tak hanya multitafsir. Beberapa pasal juga dianggap mengandung muatan kontroversial. Mulai dari perzinaan hingga wanita pekerja bisa didenda bila pulang malam dan terlunta-lunta seperti gelandangan.

Apa saja pasal dalam RUU KUHP yang dinilai kontroversial? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.