Sukses

Berikut Keputusan Penting yang Lahir dari Rapat Gabungan Terakhir Pimpinan MPR

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, rapat gabungan tadi merupakan rapat yang terakhir. Dan rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan MPR RI dan Pimpinan Fraksi-Fraksi dan Kelompok Anggota DPD di MPR menggelar Rapat Gabungan di Ruang GBHN Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senin (23/9/2019).

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, rapat gabungan tadi merupakan rapat yang terakhir. Dan rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan.

"Yang pertama, disepakati Tata Tertib atau tatib yang akan disampaikan di paripurna nanti untuk disahkan. "Ini mengenai pimpinan. Turunan dari UU MD3, bahwa pimpinan MPR terdiri dari 10 orang. Satu ketua, dan sembilan wakil ketua. Sudah tadi disepakati semua," kata dia usai rapat.

Kedua mengenai rekomendasi. Salah satunya perlunya menghadirkan pokok-pokok haluan negara, yang diminta untuk dilanjutkan dan dibahas MPR yang akan datang melalui amendemen terbatas UUD NRI 1945.

Ketiga, soal jadwal paripurna terakhir masa jabatan, yakni 27 September, pengesahan tatib dan persetujuan rekomendasi, dan penyampaian kinerja MPR.

"Ada beberapa pendapat, tetapi itulah MPR, semuanya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Mekanisme pemilihan ketua MPR bagaimana? Detailnya?(Baca tatib). Pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Yang terdiri, satu ketua, sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh pimpinan MPR," jelas Zulhas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Calon Pimpinan MPR

Zulhas menyebutkan, untuk bakal calon atau Balon pimpinan MPR, sebagaimana ayat 1, diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD disampaikan dalam paripurna. Tiga dari setiap fraksi dan kelompok DPD hanya boleh ajukan satu nama.

"Batas waktu pengajuan ditentukan dalam paripurna (MPR Baru). Dalam hal pengajuan nama calon, tidak sesuai batas waktu yang ditentukan dalam ayat 4, mekanisme pemilihan dilanjutkan. Jadi, tidak bisa nunggu," imbuh dia.

Dia menuturkan, dalam prosesnya nanti jika internal partainya masih gaduh dan belum bisa memutuskan nama, sidang (paripurna) tetap dilanjutkan.

"Tidak bisa nunggu. Yang belum selesai, tinggal, tetap berjalan. Yang ada dulu, diselesaikan. Jadi, dengan rumusan ini, menurut saya, kemungkinan besar itu akan musyawarah mufakat siapa ketuanya. Dan itulah majelis permusyawaratan yang bisa menjadi contoh bagi yang lain," tegas dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.