Sukses

DPR dan Jokowi Sepakat Mendalami Pasal Bermasalah di RUU KUHP

Dia optimistis pembahasan bisa dituntaskan oleh DPR 2014-2019. Namun, tidak menutup bisa dibahas dalam periode berikutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkap hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta. Pria yang karib disapa Bamsoet itu menyebut Jokowi sepakat agar beberapa pasal bermasalah diperdalam kembali.

Dia menyebut beberapa pasal yang menjadi keresahan publik yaitu, pasal kumpul kebo atau perzinaan karena pengusaha Bali khawatir penurunan wisatawan mancanegara menurun karena takut terjerat KUHP baru.

Kedua, pasal pemilik hewan bisa dipidana jika menerobos halaman tetangga. Kemudian, terkait pidana terhadap santet. Terakhir pasal terkait penghinaan presiden.

"Presiden sebenarnya tidak ada masalah. Presiden tidak keberatan pasal itu dihilangkan karena menurut Beliau dia sudah lama juga diuwek-uwek. Intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Menurut Bamsoet, pembahasan bisa dilakukan dalam tiga sidang paripurna terakhir pada 24, 26, dan 30 September 2019. Dia optimistis pembahasan bisa dituntaskan oleh DPR 2014-2019. Namun, tidak menutup bisa dibahas dalam periode berikutnya.

"Kalau tidak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan dengan yang periode berikutnya. Tapi kita upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil sosialisasi," ujar Bamsoet.

Dia menyebut fraksi di DPR sepakat untuk diambil jalan tengah bahwa perlu pendalaman dan sosialisasi. Kata politikus Golkar itu, semua fraksi menanggapi dinamika masyarakat.

"Mereka senada dengan jalan tengah yang diambil bahwa perlu ada pendalaman dan sosialisasi. Bahwa nanti waktu cukup atau tidak sangat tergantung perkembangan," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap Dibawa ke Paripurna

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan mekanisme pembahasan RUU KUHP tetap harus melalui paripurna. Sebab, di tingkat pertama sudah disepakati dibawa ke paripurna.

Menurut Indra, tidak menutup pembahasan keputusan terhadap RUU KUHP akan dibawa dalam rapat paripurna pada Selasa 24 September.

"Iya mekanismenya harus disampaikan di paripurna. Iya bisa besok," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • RUU KUHP

  • Bamsoet