Sukses

Pelaku Pembakaran Hutan di Kalsel Terancam 12 Tahun Penjara

Motif pelaku pembakara hutan untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Yazid Fanani mengatakan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan dicokok Polres Hulu Sungai Selatan. Tersangka bernama Mulyadi (27) diketahui berasal dari desa setempat dan diamankan kemarin, Jumat (20/9) kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA.

"Motif pelaku membakar adalah untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam, pelaku mencoba membuka lahan seluas 2.000 meter² dengan cara dibakar yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang, api sudah berhasil dipadamkan oleh personel Polres Hulu Sungai Selatan," kata Yazid dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (21/9/2019).

Kronologi penangkapan, diungkap Irjen Yazid, berawal dari patroli dilakukan Polres setempat. Tim yang dikerahkan melihat kepulan asap dan menelusur sumbernya. Saat pelaku ditemukan, aksi kejar-kejaran terjadi karena pelaku mencoba melarikan diri.

"Mulyadi sempat kabur ketika mengetahui adanya petugas. Lalu, petugas dengan cepat langsung melakukan pengejaran dan menangkap Mulyadi. Ia pun mengaku kepada petugas, jika ia yang telah melakukan pembakaran tersebut," terang Irjen Yazid.

Akibat perbuatan Mulyadi, Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Barang bukti diamankan polisi seperti, sebuah mancis bertuliskan CLAS MILD warna putih, satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter yang berisi air.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.