Sukses

Menkumham: di RUU KUHP, Pidana Aborsi Tak Berlaku untuk Korban Perkosaan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, pasal mengenai aborsi dalam Rancangan KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, pasal mengenai aborsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengecualikan korban pemerkosaan dan indikasi medik yang dibutuhkan pengguguran.

"Dan tidak berlaku bagi korban perkosaan maupun karena alasan medik. Seorang perempuan yang diperkosa, oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan. (Juga) karena alasan medik. Mengancam jiwa misalnya. Dan itu juga diatur dalam UU Kesehatan," papar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Menurut Yasonna, pasal mengenai aborsi sudah diatur dalam KUHP lama. Bahkan, kata dia, pasal yang baru justru memperingan ancaman hukumannya. Dari yang awal 12 tahun menjadi hanya lima tahun.

"Tapi sekarang kan dunia sudah berubah, maka diatur ancaman hukuman yang lebih rendah," kata Yasonna.

Terkait mekanisme pengguguran karena faktor medis, Yasonna menjelaskan bahwa ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.