Sukses

Revisi UU PAS: Saat Cuti, Napi Bisa Jalan-Jalan ke Mal

Ada pasal kontroversial dalam RUU tersebut yakni soal pemberian cuti bersyarat dengan bagi narapidana. Hak dan cuti bersyarat bagi napi ada di Pasal 9 dan 10.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Rencana revisi UU Pemasyarakatan tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna pekan depan.

Ada pasal kontroversial dalam RUU tersebut yakni soal pemberian cuti bersyarat dengan bagi narapidana. Hak dan cuti bersyarat bagi napi ada di Pasal 9 dan 10.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan setiap narapidana masih memiliki hak pribadi. Termasuk hak untuk cuti bersyarat.

"Di Pasal 10 sudah jelas bahwasanya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua," kata Muslim di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Muslim menjelaskan, nantinya para narapidana oleh keluar lembaga pemasyarakatan. Termasuk pulang ke rumah ataupun jalan-jalan ke mal saat cuti bersyarat.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam pasal revisi UU Pemasyarakatan tidak dijelaskan secara rinci soal cuti bersyarat. Serta akan diatur lebih lanjut dalam Perairan Pemerintah (PP).

"Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dewan Pengawas Pelaksanaan Cuti

Muslim mengatakan, nantinya DPR juga akan membetuk dewan pengawas yang terdiri dari LSM dan akademisi. Dewan itu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan cuti bersyarat itu.

"Walaupun Komisi III itu sebagai pengawas, tetapi ada keputusan yang diawasi oleh orang-orang lapas ini, kita bentuk dewan Pengawas nya," tandasnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.