Sukses

Pelanggar Jalur Sepeda Akan Dikenai Denda Rp 500 Ribu

Anies, pejabat Pemprov DKI Jakarta, dan komunitas gowes akan bersepeda dari Velodrome, Rawamangun, menuju Balai Kota sekaligus mengecek jalur sepeda.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan akan memberlakukan denda untuk pengendara yang menerobos jalur sepeda. Denda yang akan diterapkan sebesar Rp 500 ribu.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Tentu kita akan dorong. Begitu ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggagas gerakan Jakarta Ramah Bersepeda. Untuk itu akan dibangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer, dalam tiga fase.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pembangunan jalur sepeda fase pertama sepanjang 25 kilometer diutamakan di jalur yang terkena kebijakan ganjil genap.

Di jalur yang ganjil genap kita siapkan jalur sepeda dan juga ada pembatasnya sehingga pesepeda terlindungi," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anies Gowes

Pada Jumat pagi, Anies dan sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta bersama komunitas gowes bersepeda dari Velodrome, Rawamangun, menuju Balai Kota sekaligus mengecek jalur sepeda di sepanjang jalan yang dilalui. Anies mengatakan di sepanjang jalur itu, ada yang belum diberi marka karena aspalnya diganti.

"Kita menunggu aspalnya diganti dulu dalam beberapa waktu ini. Minggu-minggu ke depan diganti sesudah itu baru dipasang penandanya supaya tidak kerja dua kali," ujarnya.

Tak hanya 63 kilometer, Anies berharap ruas jalan lainnya di Jakarta lainnya memiliki jalur sepeda. Memang, kata Anies, ada jalan yang bisa dipasangi pembatas untuk jalur sepeda karena lebar, tapi ada juga ruas jalan tak terlalu lebar dan hanya cukup diberi marka. Pihaknya akan merancang format untuk jalur sepeda di jalan sempit ini.

Uji coba jalur tersebut dibagi menjadi tiga tahap, yakni fase pertama DKI akan menjajal jalur sepeda di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH. Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.

Uji coba fase ini dimulai sejak Jumat (20/9/2019) sampai Selasa (19/11/2019). Kemudian pada fase kedua, DKI akan mencoba empat ruas jalan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya. Fase yang memiliki panjang 23 kilometer ini akan diuji coba pada 12 Oktober sampai 19 November 2019.

Selanjutnya pada fase ketiga, DKI akan mencoba enam ruas jalan di antaranya Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. Uji coba di jalan sepanjang 15 kilometer ini akan dilakukan pada 2 November sampai 19 November 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.