Sukses

Pemprov Jabar Ambil Alih Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi

Pemprov Jabar akan membentuk sebuah tim untuk menindak tegas industri yang masih mencemari Sungai Cileungsi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyambangi Kantor Ombudsman RI guna membahas mengenai pencemaran Sungai Cileungsi.

Dalam pertemuan itu, Ridwan Kamil ditemui Teguh Nugroho selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya. Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa masalah pencemaran di Sungai Cileungsi akan diambil alih oleh Pemprov Jabar.

"Selama ini dari bulan Maret Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan sanggup, tapi per hari dikhususkan dan sepakati akan diambil alih oleh provinsi karena keterbatasan-keterbatasan di level dua ternyata tidak memadai," kata Ridwan Kamil di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jum'at (20/9/2019).

Setelah itu, langkah yang diambil dirinya akan membentuk sebuah tim yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan guna menindak tegas industri yang masih tidak mengindahkan dampak lingkungan. Terkhusus terhadap pencemaran di Sungai Cileungsi.

"Karena nanti kalau airnya kotor berpengaruh pada manusia yang mengonsumsi air kotor dari limbah pabrik yang mengandung unsur-unsur B3 kimia," paparnya.

Sungai Cileungsi merupakan hulu kali Bekasi dan digunakan sebagai bahan baku air PAM di daerah itu. Ironisnya, sungai itu sudah tercemar limbah sejak lama oleh industri yang berada di Bogor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bau Menyengat

Kondisi air sungai yang menghitam dan memunculkan bau menyengat sehingga menyebabkan ekosistem rusak dan masyarakat yang tinggal dekat sungai terganggu.

Masyarakat sudah berupaya maksimal agar aliran sungai Cileungsi kembali bersih, asri dan harum. Begitu pun penyadaran kepada para pengusaha yang mencemari sungai.

Tak hanya itu, penegakan hukum juga sudah didorong berbagai pihak untuk memberi efek jera kepada para pelanggar lingkungan hidup dengan menjatuhkan sanksi berupa penyegelan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini