Sukses

Lampiaskan Rasa Kesal, Ibu Muda di Bogor Aniaya Anak Tiri hingga Tewas

Motif pelaku menganiaya korban untuk melampiaskan rasa kesal terhadap ulah anak kandungnya yang masih berusia 1,5 tahun.

Liputan6.com, Bogor - Penyebab meninggalnya SAW, bocah perempuan berusia 4,8 tahun di Kota Bogor, Jawa Barat, terungkap. Korban ternyata meninggal akibat mengalami penyiksaan oleh ibu tirinya SZF (20).

Dari hasil pemeriksaan tersangka, SZF mengaku beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak perempuan dari suami keduanya, yang kala itu sedang bekerja di Surabaya.

SAW mulai mendapat kekerasan fisik sejak 7 September 2019. Saat itu, SZF sedang makan di ruang tamu rumahnya di Kampung Situ Pete, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Ketika sedang asyik menyantap makanan, korban buang air besar di celana sehingga kotorannya meluber ke lantai. Tersangka yang naik pitam lantas mencubit tangan kanan, paha, dan betis korban.

Tak sampai disitu, pelaku menjambak kepala korban dari belakang kemudian membenturkannya ke dinding kamar mandi sebanyak dua kali.

"Esok harinya, korban jatuh dari kasur akibat bermain loncat-loncatan di tempat tidur. Kaki korban luka memar. Tapi korban tidak sampai diapa-apain," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Kamis (19/9/2019).

Aksi kekerasan kembali terulang, pada 9 September 2019 dini hari, tersangka menganiaya korban dengan mencubit dada sehingga menyebabkan luka memar. Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding kamar mandi.

Keesokan harinya pada 10 September 2019 sore, korban mengeluh pusing dan demam. Oleh ibu tirinya, korban sempat dibawa ke tukang pijat. Setelah itu, dibawa pulang ke rumahnya.

"Esok harinya, tersangka melihat anaknya itu tidak sadarkan diri. Ibu korban lalu membawanya ke puskesmas," ujar Hendri.

Namun setelah diperiksa oleh dokter yang menanganinya, korban dinyatakan sudah meninggal dunia sebelum tiba di puskesmas. Sang dokter juga melihat di sekitar punggung dan tangan korban terdapat luka lebam.

Karena merasa curiga, petugas Puskesmas Mekarwangi tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Tanah Sareal yang kebetulan jaraknya berdekatan.

"Dari situ kita lakukan visum dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan beberapa saksi hingga menetapkan SZF sebagai tersangka," terang Hendri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesal ke Anak Kandung

Hendri menerangkan, motif pelaku menganiaya korban untuk melampiaskan rasa kesal terhadap ulah anak kandungnya yang masih berusia 1,5 tahun.

"Jadi setiap marah sama anak kandungnya, pelaku melampiaskan rasa kesalnya ke anak tirinya," kata dia.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko Adi Puta mengungkapkan, dari hasil otopsi tengkorak belakang kepala korban mengalami retak diduga akibat benturan benda tumpul.

Akibat perbuatannya, pelsku dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun," tutup Niko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.