Polisi Tangkap 230 Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

Polisi Tangkap 230 Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

Operasi penangkapan pembakar hutan dan lahan yang memicu bencana kabut asap di sejumlah daerah terus dilakukan kepolisian. Sebanyak 230 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (19/9/2019), operasi penangkapan pembakar hutan dan lahan dilakukan tim gabungan TNI dan Polri di Kecamatan Bandar Petalang, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dengan pengawalan petugas bersenjata, ketiga tersangka dibawa dari lokasi menggunakan helikopter untuk menjalani pemeriksaan.

Di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, delapan pelaku pembakar hutan dan lahan juga ditangkap polisi. Para pelaku ditangkap usai membakar lahan di tiga lokasi berbeda di kawasan Tabalar. Luas lokasi yang dibakar oleh ketiga pelaku mencapai 34 hektar.

Data dari Mabes Polri tercatat sebanyak 230 orang di sejumlah daerah sudah ditetapkan sebagai tesangka pembakar hutan dan lahan. Polisi juga menetapkan lima korporasi di Sumatera Selatan yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran hutan dan lahan. Penangkapan para pembakar hutan dan lahan akan terus dilakukan.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 19 September 2019, 08:05 WIB

Video Terkait

Spotlights