Sukses

DPR Kaget Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Beberapa waktu lalu, Komisi X DPR sempat menggelar rapat kerja bersama Menpora Imam Nahrawi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengaku, kaget dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI.

Padahal pada rapat kerja bersama dengan Menpora pada Senin 16 September 2019 lalu, kata Abdul, Imam menyebut bahwa penggunaan dana hibah KONI sudah sesuai dengan prosedur.

"Kaget. Karena Raker dengan komisi X dengan Kemenpora Senen 16/9/2019 kemarin, meyakinkan bahwa semua akuntabel," kata Abdul kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Abdul mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada Kemenpora dan KONI sebagai mitra kerja untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

"Komisi X selalu mengingatkan agar semua prosedur harus bisa dipertanggung jawabkan. Komisi X mengingatkan hal dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Suap

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.