Sukses

Menpora Imam Nahrawi Tersangka, PKB: Hormati Keputusan KPK

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PKB M Hasanuddin Wahid mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan kadernya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. 

"Menghormati keputusan KPK, praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan," ucap Hasanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Dia menegaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum. Dan tetap mengonfirmasi atau tabayun terhadap Imam Nahrawi.

"Memberikan advokasi/pendampingan. Tabayun kepada yang bersangkutan," ungkap Hasanuddin.

Dia juga menuturkan, PKB akan melakukan rapat, guna menentukan langkah-langkah berikutnya terkait Imam Nahrawi.

"Rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," pungkas Hasanuddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Selain Menpora Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.