Sukses

Deretan Fakta Penetapan Tersangka Imam Nahrawi oleh KPK

Dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dan Rp 11,8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menahan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan Imam sebagai tersangka.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Ia diduga menerima uang suap.

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alex mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikut deretan fakta penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Terima Suap Rp 26,5 Miliar

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Selain Menpora Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum (MIU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

 

3 dari 5 halaman

Suap Terkait Pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima

KPK menduga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menerima uang Rp 26,5 miliar. Suap terkait dana hibah pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI itu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya.

Untuk apa saja?

"Kami belum bisa mengungkapkan detilnya. Masih kami selidiki," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Dia mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

 

4 dari 5 halaman

Dijerat Pasal Gratifikasi

Selain suap, Imam Nahrawi dan Ulum juga dijerat Pasal penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan Iainnya.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

"Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar," kata Alex.

 

5 dari 5 halaman

Kemenpora Langsung Gelar Rapat

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda Olahraga Asroorun Ni'am Sholeh mengatakan kementeriannya tengah menghelat rapat.

Rapat ini dilangsungkan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI.

"Kita lagi rapat ya, WA saja dulu yah," singkat dia saat dihubungi, Rabu(18/9/2019).

Namun saat ditindaklanjuti lewat pesan singkat, Asrorun tidak menjawab serangkaian pertanyaan yang lebih mendetil seputar hal terkait.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.