Sukses

Wiranto: Hilangkan Pemikiran Seakan Presiden Tak Pro Pemberantasan Korupsi

Wiranto meminta agar seluruh elemen masyarakat tidak terlalu curiga terhadap DPR dan Pemerintah soal UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto meminta agar seluruh elemen masyarakat tidak terlalu curiga terhadap DPR dan Pemerintah dalam menyikapi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Misalnya DPR, jangan kita curiga dulu seakan-akan DPR akan balas dendam karena banyak anggota DPR yang terlibat masalah korupsi dan terungkap oleh KPK," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Dia meminta juga semua elemen tidak menaruh curiga kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, jangan menganggap presiden ingkar janji dan tidak pro pada pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Seakan-akan beliau tidak pro pada pemberantasan korupsi dan sebagainya. Itu kita hilangkan dulu. Mari kita coba masuk dalam pemikiran yang konstruktif, pemikiran yang positif mengapa harus ada revisi UU KPK yang sudah berusia 17 tahun," ungkap Wiranto.

Dia menuturkan, suatu UU tidak mungkin abadi. UU dibuat karena kondisi objektif dan lebih kepada untuk membangun keteraturan masyarakat. Kondisi saat UU dibentuk dapat berubah di kemudian hari. Karena itu tak boleh kaku.

"Tidak boleh kemudian statis, harus ikut perubahan itu, apakah itu perubahan karena opini publik atau kepentingan masyakat. Ini yang harus kita sadari, memang secara alami UU harus mengalami perubahan," pungkas Wiranto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lembaga Eksekutif

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto angkat bicara terkait UU KPK yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa 17 September 2019.

Salah satunya, yang disinggung adalah posisi KPK sebagai lembaga eksekutif. Menurut dia, ini hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017.

"Ini sebenarnya sudah mendasari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Keputusan MK itu adalah keputusan yang final dan mengikat," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dia menegaskan, keputusan ini bukan mengada-ada. Lantaran hanya menjalankan putusan MK tersebut.

"Sehingga memang ini bukan mengada-ada. Hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," jelas Wiranto.

Meski demikian, masih kata dia, berstatus lembaga eksekutif, tak akan menghilangkan kewenangan KPK sendiri.

"Walaupun, KPK masuk dalam ranah eksekutif atau lembaga pemerintah, tapi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya ini bebas. Bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ungkap Wiranto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.