Sukses

Revisi KUHP, Pemerintah Minta Pasal soal Janji Nikahi Perempuan Dihapus

Pada rapat kerja bersama Komisi III hari ini, Menkumham Yasonna Laoly mewakili pemerintah mengusulkan agar Pasal 418 KUHP didrop.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada rapat kerja bersama Komisi III hari ini, Menkumham Yasonna Laoly mewakili pemerintah mengusulkan agar Pasal 418 didrop.

Yasonna mengatakan, ada kekhawatiran pasal tentang 'janji menikahi perempuan yang disetubuhi' ini dapat dipermainkan.

"Khususnya Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, memiliki yang sering dimainkan dengan penegak hukum antara pemakai dan kurir," kata Yasonna soal revisi KUHP di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (18/9/2019).

Menurut dia, Pasal 418 berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan pemerasan, sama seperti pasal narkoba. Kekhawatiran itu timbul setelah pemerintah berdiskusi dengan sejumlah pihak.

"Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya kriminalisasi pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak untuk sesuatu hal," ujar Yasonna.

"Jadi tanpa membalas lebih dalam, Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," tambah Yasonna.

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin menjawab permintaan Menkumham dengan meminta waktu 20 menit untuk proses lobi. "Sidang kita skors 20 menit," kata Aziz dalam rapat revisi KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bunyi Pasal 418

Adapun isi Pasal 418 sebagai berikut:

(1) Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori 3.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.