Sukses

Ingin Jadi Dewan Pengawas KPK? Ini Syaratnya

Dewan Pengawas KPK bertugas mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu.

Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui DPR dan pemerintah. Dewan Pengawas KPK ini tercantum dalam revisi UU KPK yang saat ini telah menjadi undang-undang.

Pengaturan soal Dewan Pengawas secara khusus tertuang dalam BAB VA. Dalam pasal 37A, disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuklah dewan pengawas.

Sementara pada pasal 37A ayat 2 dan 3 disebut jumlah anggota Dewan Pengawas KPK yaitu 5 orang. Mereka akan memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilihkembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Sementara pada pasal 37B pasal 1 disebut beberapa tugas Dewan Pengawas KPK, antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakatmengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Lalu menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala setahun sekali.

Kemudian, pada pasal 2 dan 3 disebut, Dewan Pengawas KPK membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala sekali setahun dan disampaikan ke Presiden.

Sementara dalam pasal 37D disebutkan syarat-syarat bagi orang yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas. Yaitu, warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Lalu berusia paling rendah 55 tahun, berpendidikan paling rendah S1, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota DewanPengawas dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipilih Panitia Seleksi

Sementara pada pasal 37E disebutkan bahwa Dewan Pengawas akan dipilih melalui seleksi dan diangkat oleh Presiden.

Panitia seleksi nantinya terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Setelah dibentuk, panitia seleksi akan membuka pendaftaran calon Dewan Pengawas dan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja secara terus menerus.

"Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4)," buyi poin 6 dalam pasal 37E.

Kemudian, panitia seleksi menentukan nama calon pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja. Kemudian Presiden menyampaikan ke DPR untuk dikonsultasikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.