Sukses

Kesepakatan Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Ada enam poin revisi UU KPK yang telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR. Satu di antaranya pembentukan Dewan Pengawas.

 

Liputan6.com, Jakarta - DPR periode 2014-2019 mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang. Pengesahan revisi UU KPK di ujung masa jabatan DPR itu berlangsung dalam sidang paripurna di Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Ada enam poin revisi UU KPK yang telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR. Satu di antaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Nantinya, Dewan Pengawas akan mengawasi kewenangan dan tugas KPK. Selain itu, sesuai kesepakatan mayoritas fraksi dan pemerintah, Dewan Pengawas diangkat atau dipilih oleh presiden.

Bagaimana prediksi persyaratan dan wewenang Dewan Pengawas sesuai revisi UU KPK? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.