Sukses

Pemerintah dan DPR Kompak Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Terburu-buru

Yasonna Laoly mengatakan, draf revisi UU KPK dimulai pada 2012. Kemudian dibahas pada 2015 hingga dilakukan sosialisasi pada 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membantah pengesahan revisi UU KPK dilakukan secara terburu-buru. Revisi UU KPK tiba-tiba muncul kembali pada Sidang Paripurna DPR 5 September 2019 menjadi usulan DPR setelah ditunda dua tahun. Pada Sidang Paripurna 17 September 2019, revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, draf revisi UU KPK dimulai pada 2012. Kemudian dibahas pada 2015 hingga dilakukan sosialisasi pada 2017.

"It's a long way to go. Ini draft mulai dari tahun 2012. Bahas..., bahas..., bahas 2015. Bahas..., bahas..., bahas 2017 sosialisasi," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Dia mengatakan, DPR dan pemerintah sudah sejak lama membahas revisi UU KPK. Dalam Raker Komisi III bersama Pemerintah juga pernah dibahas. Yasonna bilang tidak ada poin yang bertentangan.

"Tidak ada yang substansial dari poin-poin yang tahun 2017 bertentangan. Bahkan dari masukan Presiden sudah diperbaiki," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan ini juga membantah revisi UU KPK cacat formil lantaran tidak masuk Prolegnas 2019.

"Tidak, karena kan ini keputusan MK sudah dibahas. Dibilang nggak ada naskah akademis, yang bener aja, emangnya kita orang tolol apa," ujar Yasonna.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR juga membantah pembasan Revisi UU KPK terlalu cepat. Sebab, kata dia, pembasan RUU ini sudah dilakukan sejak lama.

"Kenapa saya katakan tidak terburu-terburu, karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya. Yang kedua Ini kan soal perbedaan cara pandang kita. Bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," kata Supratman di lokasi yang sama.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pembahasan itu sudah berlangsung sejak lama namun sempat tertunda. Sejak dulu, lanjut Supratman, DPR sudah melakukan sosialisasi.

"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda. Tapi kan juga Komisi III sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan Presiden dulu dengan pimpinan DPR bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah dan DPR Setuju

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang.

"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ujar Fahri dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi dan Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.