Sukses

Fraksi Gerindra Minta Dewan Pengawas KPK Dipilih DPR

Fraksi Gerindra memberi catatan agar dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) dipilih oleh DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra di DPR memberi catatan agar dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) dipilih oleh DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Hal tersebut berbeda dengan mayoritas tujuh fraksi lainnya di DPR yang setuju agar dewan pengawas dipilih pemerintah.

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas mengatakan, keinginan partainya tersebut senada dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Fraksi partai Gerindra menginginkan supaya mekanisme di periode berikutnya, itu tetap harus lewat fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Supratman menjelaskan, hal ini agar proses pemilihan anggota dewan pengawas di DPR tidak terkonsentrasi ke cabang kekuasaan tertentu, yaitu seperti pemerintah atau eksekutif.

Catatan lain dari Gerindra, ungkap Supratman, adalah pemilihan anggota dewan pengawas KPK seperti hakim konstitusi. Yakni dengan cara pemerintah menyodorkan dua nama, DPR menyodorkan dua nama, dan satu dari yudikatif.

"Gerindra menginginkan, kalau itu bisa dilakukan, bisa saling mengontrol saling lembaga negara, kami minta 2 dari DPR, 2 dari Pemerintah dan 1 dari Yudikatif atau sebaliknya," ujarnya.

Meski begitu, pemerintah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) menolak usulan tersebut. Namun, catatan tersebut akan tetap disampaikan Gerindra dalam sidang paripurna hari ini.

"Nanti itu hak paripurna. Yang penting tugas saya melaporkan apa yang jadi catatan Gerindra di baleg," kata Ketua Baleg itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Sepakat Pemerintah yang Pilih

DPR telah sepakat dengan pemerintah terkait poin pemilihan dewan pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden. Poin tersebut sebelumnya DPR merasa keberatan.

"Dewas itu periode 4 tahun. Di dalam keputusan sekarang ini dewan pengawas KPK adalah sebanyak lima orang dan semuanya adalah dipilih oleh pemerintah atau presiden," ujar anggota Panja Revisi UU KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Anggota Fraksi Nasdem itu mengatakan, masih ada dua fraksi yang memberikan catatan. Dua fraksi adalah Demokrat dan PKS. Dua fraksi tersebut ingin porsi pemilihan anggota dewan pengawas yang beranggotakan lima orang, 50 persen dari DPR dan 50 persen pemerintah.

Namun, mayoritas fraksi sudah sepakat pada periode pertama Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden. Periode berikutnya tetap oleh presiden dengan proses panitia seleksi (Pansel).

Alasannya supaya tidak terjadi tarik menarik kepentingan. Serta menyanggah bahwa ada kepentingan DPR.

"Kami anggap ya untuk sementara ini agar tidak membuat nanti tarik-menarik dari berbagai kepentingan politik maka Kami anggap yang tepat presiden. Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa ada pendapat ada kepentingan DPR," jelas Taufiqulhadi.

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Ahda Bayhaqi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.