Sukses

Polda Kalbar Tetapkan 66 Tersangka Kasus Karhutla

Selain itu, polisi juga menyegel beberapa tempat di Ketapang, Kubu Raya, Sambas, Sintang, dan Mempawah.

Liputan6.com, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah memproses 66 tersangka dari 66 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

"Dari 66 kasus karhutla itu, sebanyak 15 kasus diantaranya dilakukan oleh korporasi atau pihak perusahaan," kata Didi seperti dilansir dari Antara, Selasa (17/9/2019).

Didi mengungkapkan, dari 15 kasus korporasi, dua kasus saat ini dalam proses penyidikan dan 13 kasus dalam proses penyelidikan.

Selain itu, polisi juga menyegel beberapa tempat di Ketapang, Kubu Raya, Sambas, Sintang, dan Mempawah.

Untuk pelaku perorangan saat ini sudah 25 orang yang kasusnnya sudah naik sidik, 25 orang lainnya masih tahap satu, dan tiga orang lainnya sudah tahap dua.

"Tahap satu kasusnya sudah kami kirim ke jaksa. Jadi tinggal menunggu teman-teman di kejaksaan memberi kami informasi bagaimana kelengkapan berkas perkaranya," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Pemadaman Api

Didi menambahkan, saat ini ribuan personel gabungan dari Polda Kalbar, Kodam XII/Tpr, Lanud Supadio, Lantamal XII/ Pontianak, BPBD, Pemda, dan masyarakat bersama-sama melakukan patroli pencegahan dan pemadaman.

"Karena dampaknya sangat buruk sekali terhadap kelestarian alam, kesehatan, dan kegiatan perekonomian kita sendiri akibat kabut asap yang ditimbulkannya. Dan saat ini sudah ada 100 desa yang telah kami tetapkan sebagai rawan Karhutla," tambah Didi

Dia mengimbau, kepada masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi kabut asap yang semakin mengkhawatirkan akibat karhutla.

"Kepada yang lalai apalagi yang sengaja membakar lahan dan hutan, pasti akan kami tindak tegas. Apalagi instrumen hukumnya sudah jelas, yaitu lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan plus peraturan gubernur Kalbar dan ini yang menjadi koridor seluruh jajaran kami, termasuk oleh pemda setempat dalam penindakan terhadap para pelaku Karhutla," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.