Sukses

Soal Pertemuan dengan Pimpinan KPK, Jokowi Tunggu Surat Pengajuan

Dia pun belum memastikan kapan pertemuan akan belangsung. Menurut Presiden, hal tersebut perlu dijadwalkan kembali oleh Pratikno.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menerima surat terkait rencana pertemuan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, pertemuan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan pimpinan lain akan dilakukan jika ada surat yang diajukan KPK ke Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.

"Kalau nanti sudah ada pengajuan ke Mensetneg ya saya diatur di situ, diatur," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Dia pun belum memastikan kapan pertemuan akan belangsung. Menurut Presiden, hal tersebut perlu dijadwalkan kembali oleh Pratikno.

"Tanyakan pada Kemensetneg ada nggak pengajuan itu. Kalau ada diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," ungkap Jokowi.

Hingga kini Pimpinan KPK belum sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU KPK serta keputusan tiga pimpinan KPK mengembalikan mandat lembaga itu ke Presiden.

Selain itu, Presiden juga mengatakan, pada 1 Oktober nanti, pada pelantikan anggota DPR periode 2019-2014, pemerintah akan mengajukan banyak revisi undang-undang. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan terdapat sekitar 74 UU yang akan direvisi.

"Setelah pelantikan DPR baru nanti kita akan mengajukan banyak sekali revisi2 undang-undang. Kemarin sudah kita hitung, ada kurnag lebih 74 undang-undang," kata Jokowi.

Revisi tersebut kata dia bertujuan agar Indonesia bisa menarik lebih banyak investor. Dan melakukan percepatan untuk bersaing dengan negara-negara lain. Nantinya, pemerintah akan meminta skema omnibus law atau konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan jadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.

"Langsung kita akan mintakan revisi agar kecepatan kita dalam bergerak, kecepatan kita dalam bersaing dengan negara-negara lain bisa kita miliki. Nanti kita akan mintakan nanti omnimbus law. Sehingga kecepatan itu betul-betul ada di daya saing ekonomi kita," ungkap Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Skema Omnibus Law

Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan menggunakan skema omnibus law ini karena hampir semua UU yang menyangkut sektor bisnis mengatur perizinan. Sehingga, tidak bisa diubah jika tidak membuat omnibus law.

Darmin juga mengatakan pemerintah ingin agar satu perizinan bisa disederhanakan lagi agar perizinan satu pintu seperti Online Single Submission (OSS) tidak diselesaikan offline. Dia mencontohkan, dalam mengurus komitmen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan secara online.

"IMB kan gitu, Anda akan patuh komit menyelesaikan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan. Komit dia bilang, tapi setelah itu dia harus urus lagi IMB-nya itu supaya keluar. Kita akan jauh lebih banyak menggunakan standar," ungkap Darmin.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.