Sukses

Presiden Jokowi Minta Publik Awasi Revisi UU KPK

Revisi UU KPK yang sedang dibahas DPR kata Jokowi, harus diawasi bersama-sama.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pemerintah saat ini sedang memperjuangkan isi dari revisi UU KPK agar lembaga antirasuah itu tetap kuat.

"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-subtansi yang ada di revisi KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," ungkap Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

"Jadi perlu saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam kita bernegara," lanjut Jokowi.

Sebab itu, revisi UU KPK yang sedang dibahas DPR kata dia, harus diawasi bersama-sama. Agar lembaga antirasuah tetap berada diposisi kuat dalam memberantas korupsi.

"Mengenai revisi UU KPK, itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama. Semuanya mengawasi, semua. Agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam posisi pemberantasan korupsi. Tugas kita bersama," ungkap Jokowi.

Diketahui sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). DPR dan pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) secara tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Poin yang Ditolak Pemerintah

Jokowi menegaskan, meski UU KPK direvisi, namun dirinya ingin lembaga antirasuah itu tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.

"Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. Harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.

Jokowi juga menegaskan, dirinya tidak setuju dengan revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi tugas KPK. Berikut 4 poin yang ditolak Jokowi dalam revisi UU KPK:

1. Tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawasan untuk menjaga kerahasiaan.

2. Tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. "Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.

3. Tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

4. Tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR," tandas Jokowi.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.