Sukses

Soal Revisi UU KPK, Hendropriyono: Tidak Boleh Ada Lembaga Superbody

Dia menuturkan, lembaga superbody adalah lembaga negara yang tidak diawasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono angkat bicara soal rencana revisi UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Dia mengatakan, hal itu perlu dilakukan.

Hal itu disampaikan dalam acara focus discussion group tentang RUU KPK yang dilaksanakan oleh Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) di The Dharmawangsa Hotel, Brawijaya Raya, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

"Soal revisi UU KPK itu dibahas oleh Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dan oleh para guru besar. Persoalan yang mengerucut, kita tidak menginginkan adanya lembaga yang superbody pada badan apa pun juga di negara ini," tegas Hendropriyono.

Dia menuturkan, lembaga superbody adalah lembaga negara yang tidak diawasi. Menurut dia, semua lembaga negara harus diawasi dan dikontrol sehingga tidak sewenang-sewenang dalam bertindak dan membuat keputusan.

"Artinya superbody yang tidak diawasi siapa pun, ngggak boleh itu. Hanya Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diawasi, yang lain harus diawasin," kata Hendropriyono.

Menurut dia, lembaga negara yang ada harus masuk dalam tiga cabang kekuasaan yang independen satu sama lain, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Jadi memang kita ingin bahwa lembaga yang independen itu hanya eksekutif, legislatif, yudikatif itu sendiri-sendiri. Selain daripada itu, harus masuk di dalam salah satu lembaga tersebut. Tidak ada yang bilang lembaga negara ini terlepas dari eksekutif, yudikatif, dan legislatif," ujar Hendropriyono.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surpres Sudah Dikirim

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken dan mengirim surat presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, Surpres dikirim Rabu 11 September 2019.

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabukemarin.

Pratikno menyebut, hingga saat ini Mantan Gubernur DKI Jakarta masih mempelajari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurut Pratikno, pemerintah telah merevisi DIM Revisi UU KPK yang diterima dari DPR RI.

"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," lanjut Pratikno.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.