Sukses

KPK Tetapkan Pihak Swasta dalam Kasus Suap Izin Reklamasi di Kepri

Penetapan tersangka Meng didasarkan pada pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha dengan nama Kock Meng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2019.

Penetapan tersangka didasarkan pada pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono serta dari swasta Abu Bakar.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Yuyuk mengatakan, kasus ini berawal ketika dilakukan proses penyusunan Raperda tentang RZWP3K Provinsi Kepri yang di dalamnya memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Idealnya, menurut Yuyuk, untuk melakukan reklamasi dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun karena Perda RZWP3K masih dibahas, maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan. Oleh karena itu, Meng dan Abu Bakar akhirnya mengajukan terlebih dahulu izin prinsip pemanfaatan ruang laut pada Nurdin Basirun.

Berdasarkan penjelasan Yuyuk, Meng dengan bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali. Pertama terjadi pada Oktober 2018, untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort seluas 5 hektare. Kedua pada April 2019, untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare. Ketiga, pada Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare.

Yuyuk menjelaskan, peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Meng seharusnya untuk budi daya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).

"Namun hal tersebut kemudian diakal-akali agar dapat diperuntukan bagi kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 hektare untuk budi daya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort," papar Yuyuk.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Pelanggaran

Kemudian, ketiga izin tersebut terbit dengan luas total 16,4 Hektare. Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Meng bersama-sama dengan tangan kanannya Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin Basirun, Edy Sofyan dan Budi Hartono secara bertahap.

"Pada bulan Mei 2019 Rp45 juta dan 5 ribu dolar Singapura sebagai imbalan penerbitan izin prinsip. Kemudian, pada bulan Juli 2019 sebesar 6 ribu dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi," jelas Yuyuk.

Atas perbuatannya, lanjut Yuyuk, Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU N. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.