Sukses

Diduga Akan Jadi TKI Ilegal, 3 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Tangerang

Satu orang ditolak pada bulan Juli lalu, sisanya atau sebanyak 2 orang di bulan Agustus.

Liputan6.com, Tangerang - Tiga orang warga yang ingin mendapatkan paspor ditolak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten lantaran dicurigai memiliki niat menjadi tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

"Ya, ada tiga orang selama periode hingga Agustus lalu, yang namanya masuk dalam daftar penolakan permohonan paspor RI," ujar Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Taufiq Hidayat, Rabu (11/9/2019).

Ketiganya dicurigai akan bekerja di luar negeri secara tidak sesuai dengan prosedur resmi. Satu orang ditolak pada bulan Juli, sisanya atau sebanyak 2 orang di bulan Agustus.

Kecurigaan petugas muncul saat pemohon paspor tersebut melakukan proses wawancara dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan penolakan permohonan paspor.

"Mereka ini asal Tangerang dan juga Jakarta Barat, mengajukan pembuatan paspornya kepada kami," ujar Taufiq.

Sementara, untuk menghindari praktik calo dan pungutan liar, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, juga memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi, untuk pembuatan paspor serta perpanjangan dokumen lainnya.

Taufiq menjelaskan, sistem berbasis teknologi informasi juga bisa meminimalisir interaksi antara pemohon layanan publik dan petugas imigrasi.

"Kita menggunakan aplikasi berbasis WhatsApp. Jadi pemohon datang punya kode booking, layanan kita sudah streril hanya orang-orang yang punya kode booking yang punya paspor yang boleh masuk," ujar Taufiq.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Transaksi

Selain itu, pihaknya pun akan memberi setiap informasi mengenai pemohon paspor melalui sistem WhatsApp. Juga prosesnya sudah sampai sejauh mana, apakah sudah selesai atau belum, beserta tarifnya.

"Selain itu, pembayaran juga dilakukan langsung melalui bank atau Kantor Pos tanpa ada transaksi di Kantor Imigrasi. Kita hilangkan praktik percaloan di kantor," tegasnya.

Dia juga mengatakan, para petugas layanan paspor juga dilarang menggunakan media komunikasi saat harus melakukan pelayanan tatap muka dengan pemohon.

"Ini merupakan upaya kami dalam mencegah agar pegawai Imigrasi tidak punya kesempatan untuk berhubungan dengan para pemohon melalui jalur komunikasi yang ada selain yang sudah ditentukan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.