Sukses

Capim Nawawi: KPK Seperti Pendekar Mabuk

berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK seharusnya berperan sebagai trigger mechanism,

Liputan6.com, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Nawawi Pomolango kerap mengkritisi kinerja lembaga antirasuah di depan Komisi III DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Kali ini Nawawi menyebut KPK tak menjalankan tugas koordinasi, supervisi, dan monitoring. Menurut Nawawi, KPK tak mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

"Sementara Kejaksaan dengan Kepolisian yang ada di mana-mana tak diberdayakan oleh KPK. Padahal dalam UU sudah bilang bangun jaringan kerja dengan mereka itu," ujar dia saat fit and proper test di Kompleks Parlemen, Rabu (11/9/2019).

Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK seharusnya berperan sebagai trigger mechanism, yaitu mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum korupsi dengan baik.

"KPK jadi seperti bekerja sendirian. Jadi seperti pendekar yang sendirian. Tidak seperti begini, pendekar mabuk jalan sendiri, main tebas-tebas kepala saja," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Capim Uji Kelayakan

Sebelumnya, Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada lima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). Kelima capim yang mengikuti fit and proper test hari ini adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, dan I Nyoman Wara.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan, beberapa hari yang lalu, pihaknya telah menerima hasil profile assesment yang dilalukan oleh panitia seleksi (pansel) saat seleksi.

Menurut Masinton, hari ini Komisi III DPR akan mendalami profile assesment dari para capim. Sebelumnya, Komisi III DPR sudah lebih dulu meminta pada capim KPK untuk membuat makalah.

"Sekarang saat pelaksanaan uji kelayakan ini kami akan melakukan pendalaman baik terkait profile assesment yang dari Pansel, kemudian terkait dengan makalah," ujar Masinton, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Usai menjalani fit and proper test, para capim akan menandatangani kontrak politik yang sudah dibuat oleh Komisi III DPR. Penandatanganan itu dilakukan agar para capim tetap mematuhi Undang-undang.

"Tanda tangan itu menekankan supaya taat dan patuh pada Undang-undang dasar dan perundangan agar tetap menjaga integritas dan mempunyai komitmen tinggi pemberantasan korupsi, itu aja kok," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.