Anies: Multifungsi Trotoar untuk PKL Lumrah di Kota Besar

Anies: Multifungsi Trotoar untuk PKL Lumrah di Kota Besar

Wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait multifungsi trotoar untuk berjualan para pedagang kaki lima (PKl) menuai tanggapan masyarakat. Bagi Anies, revitalisasi trotoar lumrah di kota-kota besar di dunia.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (11/9/2019), kebijakan baru terkait multifungsi trotoar di Ibu Kota diterapkan setidaknya di enam kawasan.

Anies Baswedan menilai keberadaan pedagang di trotoar sebagai hal lazim di berbagai kota besar di dunia. Salah satunya seperti di New York, Amerika Serikat.

Dalam kebijakan tersebut, Anies mengacu pada peraturan Kementerian PUPR tentang pedoman perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan prasarana, dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.

Ada enam poin yang menyebutkan jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 meter hingga 2,5 meter agar tidak mengganggu pengguna jalan.

Jalur pejalan kaki harus memiliki lebar 5 meter, harus ada organisasi yang mengelola keberadaan para pedagang hingga tidak berada di sisi jalan arteri dan atau ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Selain di Jalan Doktor Satrio, trotoar di kawasan Thamrin Sudirman, Kemang Raya, Cikini, dan Salemba Kramat juga dalam tahap revitalisasi.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 11 September 2019, 15:10 WIB

Video Terkait

Spotlights