Sukses

Fit and Proper Test Capim KPK, ICW Ingatkan Komisi III DPR

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). Hari ini, lima dari 10 capim KPK akan meyakinkan anggota Komisi III DPR bahwa mereka layak menjadi pimpinan KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap, Komisi III DPR mempertimbangkan temuan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap rekam jejak capim KPK. ICW meminta Komisi III DPR menggali lebih jauh tiap-tiap calon dalam seleksi ini.

"Temuan-temuan yang selama ini sudah disuarakan oleh masyarakat sipil harapannya dapat diambil oleh DPR untuk dijadikan bahan serta pertimbangan di fase fit and proper test calon Pimpinan KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan singkat, Rabu (11/9/2019).

ICW mengingatkan Komisi III DPR memperhatikan aspek integritas dan pemahaman calon terhadap desain besar KPK dan pemberantasan korupsi. Hal itu diminta untuk digali lebih jauh.

"Terkait dengan proses seleksi pimpinan KPK tentu kita berharap agar aspek integritas, pemahaman terkait desain besar KPK serta pemberantasan korupsi di masa depan, dan rekam jejak dapat digali lebih jauh oleh DPR," ucap Kurnia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Capim KPK

DPR mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK pada pukul 10.00 WIB, Rabu (11/9/2019).

Uji kelayakan dan kepatutan ini dibagi dua sif. Pada sif pertama, 5 capim KPK akan meyakinkan anggota Komisi III DPR bahwa mereka layak menjadi pimpinan lembaga antirasuah. Lima calon lainnya bakal mendapat giliran setelahnya.

Pada hari ini, lima capim yang akan menjalani fit and proper test adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.

Setiap capim akan diberikan waktu selama 90 menit untuk menjalani fit and proper test di hadapan Komisi III DPR. Sementara itu, ada sejumlah kriteria yang menjadi penilaian untuk para capim KPK saat fit and proper test nanti.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.