Sukses

Mendagri: Otonomi Khusus 2021, Masih Lama

Menteri Dalam Negeri Tjahjo belum bisa memastikan permintaan para tokoh Papua kepada Presiden Joko Widodo, terkait usulan revisi UU otonomi khusus dalam prolegnas dalam 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo belum bisa memastikan permintaan para tokoh Papua kepada Presiden Joko Widodo, terkait usulan revisi UU otonomi khusus dalam prolegnas dalam 2020.

Menurut dia, hal tersebut akan direalisasikan harus dikaji bersama Menteri Keungan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro.

''Kalau dilanjutkan saya jamin pasti dilanjutkan. Soal bentuk evaluasi belum bisa disampaikan karena harus duduk bersama Kemenkeu dan Bappenas,'' kata Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Dari programnya, kalau besaran anggaran belum ada pemikiran itu dari masukan presiden dan Menkeu. Evaluasi sah-sah saja tapi yang penting perdasusnya antara DPR Papua, tokoh adat, gubernur, dan bupati walikota harus duduk bersama supaya lebih merata," kata Tjahjo.

Dia menjelaskan nantinya jika revisi tersebut sudah dilakukan. Pihaknya, akan diberikan imbauan kepada Gubernur Papua terkait beberapa skala prioritas yang harus dipenuhi. Mulai dari kesehatan, pendidikan, masalah perumahan, termasuk bantuan operasional yang lebih memadai untuk para tokoh adat atau asosiasi tokoh adat di sana.

''Forum umat beragama di Papua ini menjadi penting. Karena posisi adat itu yang paling kuat dalam pengambilan kebijakan. Tugas kami hanya memantau pelantikan DPRD I dan DPRD II bisa sesuai jadwal selesai paling tidak akhir September. Kalau otsus masih 2021 masih lama," ungkap Tjahjo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta UU Otsus Masuk Prolegnas 2020

Sebelumnya diketahui dalam pertemuan tokoh-tokoh Papua bersama Presiden Joko Widodo meminta beberapa hal. Abisai Rollo, tokoh Papua yang juga Ketua DPRD Kota Jayapura meminta kepada Mantan Gubernur DKI untuk revisi UU otonomi khusus masuk dalam prolegnas 2020.

Berikut daftarnya:

1. Pemekaran provinsi 5 wilayah di provinsi Papua dan Papua Barat

2. Pembentukan Badan Nasional Urusan Tanah Papua

3. Penempatan pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementerian dan Lembaga

4. Pembangunan asrama nusantara untuk mahasiswa Papua di seluruh kota dan menjamin keamanan mahasiswa Papua

5. Usulan revisi UU otonomi khusus dalam prolegnas dalam 2020 Baca juga: TNI Siapkan 2 Hercules, Angkut Balik Mahasiswa Papua ke Daerah Tempatnya Belajar

6. Menerbitkan Inpres untuk pengangkatan ASN Honorer di tanah Papua

7. Percepatan Palapa Ring Timur Papua

8. Membentuk lembaga adat perempuan dan anak Papua9. Membangun Istana Presiden RI di Ibu Kota Provinsi Papua, Jayapura.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.