Sukses

Jaksa Sebut Kivlan Zen Bayar Mata-Mata Rp 25 Juta untuk Intai Wiranto-Luhut

Selain meminta mengintai Wiranto dan Luhut, jaksa juga menyebut Kivlan Zen menyuruh Iwan, sebagai kaki tangannya, untuk mencari dua pucuk senjata api.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Kivlan Zen saat sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal. Menurut jaksa, Kivlan membayar seorang mata-mata bernama Udin lewat kaki tangannya yang bernama Helmi Kurniawan atau Iwan.

Uang dibayarkan Iwan kepada Udin sebesar Rp 25 juta untuk mengintai pergerakan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Maritim Luhut Binsar.

"Saksi Iwan menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000 yang berasal dari terdakwa kepada Udin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Jaksa Fathoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Selain meminta mengintai Wiranto dan Luhut, jaksa juga menyebut Kivlan Zen menyuruh Iwan, sebagai kaki tangannya, untuk mencari dua pucuk senjata api laras pendek ilegal dan dua pucuk senjata api laras panjang berkaliber besar ilegal.

"Hal itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2019, Iwan meminta mencarikan sejata tersebut kepada Adnil (rekannya) dengan menjelaskan mengenai harga masing-masing sejata tersebut," beber Fathoni.

Rincian senjata yang dibeli Iwan seperti yang diminta oleh Kivlan Zen adalah, pertama, satu pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm seharga Rp 5.500.000, kedua adalah satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru seharga Rp 6.000.000, dan ketiga satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp 15.000.000.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Istri Berurai Air Mata

Sebelumnya, Dwitularsih Sukowati, istri Kivlan Zen berurai air mata menjelang dimulainya sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pantauan di lokasi, selain menangis, Dwitularsih juga kerap memeluk dan menyeka mata sang suami yang juga menitikkan air mata.

Keduanya lalu berbincang secara personal di serambi meja terdakwa. Momen tersebut langsung menyedot perhatian ruang sidang.

Selama dua bulan terakhir, Kivlan mendekam di Rutan Guntur Jakarta. Polisi menjebloskan purnawirawan jenderal militer tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2019.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.