Sukses

Muncul Usulan DKI Gunakan Dua Wagub, Mungkinkah?

Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengakui ada usulan tersebut dalam rapat.

Liputan6.com, Jakarta Wacana Wakil Gubernur DKI Jakarta lebih dari satu kembali mengemuka. Usulan penambahan jumlah wagub ini dimunculkan anggota DPRD DKI Jakarta.

Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengakui ada usulan tersebut dalam rapat. Namun usulan itu tak dimasukkan dalam pembahasan tata tertib atau tatib.

Pantas mengatakan, usulan itu muncul karena DKI Jakarta pernah memiliki empat wagub di era Sutiyoso yang didukung otonomi khusus DKI sebagai ibu kota negara. Selain itu, munculnya usulan ini karena melihat gubernur yang sering menyampaikan keluhan dan membutuhkan wagub lebih dari satu.

"Di dalam perjalanannya sering juga gubernur menyampaikan keluhan-keluhan memang butuh wakil gubernur yang lebih dari satu," di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Seiring dengan itu, kata dia, DKI punya Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota yang berbeda dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada umumnya. Di situ muncul gagasan supaya Undang-Undang DKI itu direvisi. Revisi antara lain menyangkut termasuk juga wakil gubernur dan termasuk juga kedudukan DPRD.

"Karena kan kita enggak punya DPRD kota/kabupaten, jadi supaya tidak disamakan dengan daerah-daerah lain, daerah lain kan ada DPRD kota/kabupaten, jadi ada UU khusus jadi kenapa tidak? Aturan-aturan pelaksanaannya juga secara khusus juga," jelasnya. 

"Tapi sekali lagi ini hanya sekadar usulan. Jadi prinsipnya kita tidak ingin melanggar aturan. Tetapi kalau ada peluang untuk memperbaiki aturan ya kenapa tidak," lanjutnya.

Usulan ini, kata Pantas, muncul di luar tatib dan nantinya akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri. Usulan akan disampaikan bersamaan dengan konsultasi tatib. Jika usulan ini diterima, mekanisme pemilihan wagub nantinya diserahkan kepada pembuat UU.

"Mana yang menurut mereka lebih baik, yang lebih efektif, lebih efisien. Tapi perlu dipertimbangkan juga kekurangan dan kelebihan dari pemilihan langsung selama ini, perlu dipertimbangkan juga mana yang lebih besar manfaatnya, perlu dihitung juga," tambahnya.

Karena kalau gubernur dan wakil gubernur sebenarnya ada dalam satu kotak. Dulu kan sempat muncul usulan yang dipilih hanya gubernur, wakilnya diserahkan kepada apa (gubernur) gitu.

"Jadi intinya terserahlah kepada pembuat UU, mana yang lebih besar manfaatnya daripada mudaratnya," jelasnya.

Politikus PDIP ini menyampaikan, UU Daerah Khusus Ibu Kota yang menjadi acuan dalam usulan ini bersifat lex specialis dari UU Nomor 29 Tahun 2007, lex generalis dari UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagian yang tidak diatur secara otentik di dalam UU Nomor 27, dalam UU 29 dinyatakan berlaku ketentuan umum sesuai yang tertera dalam UU Nomor 23.

"Jadi melalui masukan-masukan tadi kita ada keinginan untuk lebih menambah kekhususan DKI itu. Tidak hanya kekhususan yang otonominya diletakkan di tingkat provinsi, tetapi juga di yang lain-lain. Salah satunya sepeti OPD (organisasi perangkat daerah). OPD dikaitkan sama dengan daerah lain sementara kebutuhan DKI untuk OPD kita harapkan yang lebih efektif, efisien," jelasnya.

Dia mencontohkan keberadaan Asisten. Di dalam UU dinyatakan Asisten Gubernur hanya ada 4. Sementara komisi di DPRD DKI ada lima. Pihaknya ingin menyesuaikan jumlah Asisten dan Komisi menjadi lima. Dengan demikian ada sinergitas antara eksekutif dan legislatif yang merupakan mitra dalam pemerintahan. Namun demikian, Pantas menambahkan, usulan ini belum resmi. Terkait fraksi mana yang vokal mengusulkan ini, Pantas mengatakan partai belum menyampaikan pendapat dan masih menjadi usulan individu.

"Ini masih suara-suara yang berkembang di anggota yang memang sifatnya belum usulan resmi dari DPRD. Jadi ada gagasan-gagasan, wacana, pikiran," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantah Mandeg

Disinggung terkait pemilihan satu wagub yang mandek, Pantas membantah ada kemandekan karena pemilihan wagub ini tergantung dari partai pengusung dalam hal ini PKS dan Gerindra. Jika kedua partai pengusung telah satu suara maka kursi wagub akan segera terisi.

"Karena pada prinsipnya kita di luar partai pengusung, kit enggak bisa keluar dari apa yang diajukan oleh UU. Kita enggak mungkin usulin orang lain karena bukan domain kita," kata dia.

Menurutnya dengan jumlah wagub lebih dari satu, wagub akan fokus dengan hal-hal tertentu karena ada pembagian tugas. Saat DKI memiliki empat wagub, tugas masing-masing wagub dibagi dalam empat bidang seperti pemerintahan, perekonomian, pembangunan, dan lainnya.

 

Reporter: Hari Ariyanti

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.