Sukses

Ratusan Peneliti LIPI Tolak Revisi UU KPK

Ratusan akademisi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan penolakan terhadap rencana revisi UU KPK oleh DRP RI.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan penolakan terhadap rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh DPR RI.

"Sivitas LIPI yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya yang berpotensi mengancam independensi dan melumpuhkan kinerja KPK melalui usulan revisi UU KPK," kata Peneliti LIPI Dian Aulia di Gedung Widya Graha, LIPI, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Para peneliti itu juga mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar tegas menolak usulan revisi yang dinilai bisa melemahkan KPK itu.

Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran para mereka terhadap beberapa pasal yang akan dimasukkan ke dalam revisi. Menurut Dian, pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam dan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo agar menolak revisi UU KPK yang bertujuan meniadakan independensi dan melumpuhkan kinerja KPK," tegas Dian.

Dian khawatir, UU tersebut nantinya bisa membuat KPK dapat menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3. Selain itu, kewenangan penuntutan bisa dihilangkan, pembentukan dewan pengawas dipilih oleh DPR, dan beberapa hal lain yang dianggap dapat mendisfungsikan KPK.

Beberapa peneliti yang turut menandatangani petisi penolakan ialah Syamsuddin Haris, Dewi Fortuna Anwar, Sarah N. Siregar, dan 146 orang ilmuwan lainnya. Menurut Dian, jumlah tersebut masih bisa bertambah karena pihaknya akan terus membuka kesempatan bagi ilmuwan lain untuk ikut serta menentukan posisi penolakannya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Minta Menkumham Pelajari Revisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mempelajari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Yasonna sendiri mengaku diperintahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengkaji draf revisi UU tentang KPK.

"KPK menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menteri Hukum dan HAM hari ini yang meminta Menkumham mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut. Kami berharap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Dengan adanya perintah dari Jokowi kepada Yasonna, Febri berharap tak ada kesimpulan prematur dan klaim dari sejumlah politisi yang seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut.

"Sementara tadi sudah ditegaskan belum ada surat Presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar," kata dia.

Febri juga berharap Yasonna ikut mendengarkan permintaan dari sejumlah kalangan yang menolak UU KPK diubah. Menurut Febri, penolakan dari sejumlah kalangan bukan tanpa alasan.

"Dari yang kita baca bersama, jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.