Sukses

Demokrat Tunggu Rekomendasi DPP terkait Pimpinan DPRD DKI

Demokrat adalah salah satu dari lima partai yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD DKI.

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrat sampai saat ini belum menyerahkan nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta kepada pimpinan sementara. Belum ada keputusan dari partai tersebut siapa kadernya yang akan ditunjuk sebagai pimpinan DPRD. Demokrat adalah salah satu dari lima partai yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD DKI.

Menurut Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, sampai saat ini rekomendasi dari DPP Partai Demokrat belum turun. Penunjukan pimpinan dewan dan fraksi merupakan kewenangan mutlak DPP.

Nawawi menyampaikan, partainya memiliki panduan terkait penunjukan pimpinan ini. DPP memberikan semacam petunjuk dan kriteria pimpinan dewan dan fraksi. Tiga nama kemudian diusulkan DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ke DPP.

"Ketua DPD hanya mengusulkan ke DPP dan DPP yang merekomendasikan abcd-nya," jelasnya dihubungi merdeka.com, Selasa (10/9/2019).

DPP, lanjutnya, memiliki kewenangan mutlak dalam penunjukan pimpinan dewan. Tiga nama yang diusulkan bisa saja dianulir dan DPP boleh menentukan nama lain dari yang diusulkan DPD.

"Apabila dikehendaki, yang tidak diusulkan oleh DPD pun DPP boleh menentukan siapa calon wakil ketua dewan, calon ketua fraksinya. DPD DKI sudah mengusulkan nama-nama yang dikehendaki oleh DPP menurut guidance itu. Tapi sampai hari ini belum turun rekomendasinya itu," jelasnya.

DPD mengusulkan tiga nama calon pimpinan DPRD dan tiga nama calon pimpinan fraksi. Terkait siapa saja yang diusulkan, Nawawi mengaku tak tahu. Itu merupakan urusan DPD.

"Wah saya tidak tahu. Itu urusannya kedua DPD lah," ujarnya.

Pihaknya optimistis rekomendasi akan turun sebelum tanggal 16 September. Pihaknya pun telah menyampaikan batas waktu ini kepada DPP Demokrat.

"Insyaallah tanggal 17 sudah turun rekomendasi DPP," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan Tertentu

Nawawi menyebutkan ada sejumlah syarat atau pertimbangan calon pimpinan dewan yang tertuang dalam petunjuk partai. Di antaranya adalah minimal berijazah S1 dan suara terbanyak dalam Pemilu.

"Sekurang-kurangnya S1. Jadi yang punya ijazah S1, S2, S3, semua ijazahnya dilampirkan semua. CV-nya dilengkapi semua itu. Persyaratannya dilengkapi seluruhnya, loyalitas kader dan sebagainya ada," jelasnya.

"Termasuk yang memperoleh suara berapa itu dilampirkan, hasil KPU itu dilampirkan untuk pertimbangan," tutupnya.

Reporter: Hari Ariyanti

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.