Sukses

Demi Kenyamanan, Menpar: Homestay Harus Ada Regulasi

Homestay harus memiliki standar yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, serta sikap kerja yang relevan.

 

Liputan6.com, Jakarta Melalui Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI), Kementerian Pariwisata serius menggarap pondok wisata atau homestay. 

Asisten SDM Pariwisata dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pariwisata Wisnu Bawa Tarunajaya mengatakan bahwa kegiatan tersebut diberi nama Pra Konvensi Penyusunan RSKKNI Bidang Pondok Wisata (Homestay).

Tim perumus RSKKNI terdiri dari Budi Setiawan, Kadek Wiweka, Irdamsyah Yunif, Asep Parantika, Heru Suheryadi, Tommy Bambang Kamajaya, Abi Saptadinata, Budi Bagaskoro, Asep Heriyadi, Suci Sandi Wachyuni.

"Agenda Pra Konvensi ini adalah mempersiapkan dokumen Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Dokumen ini akan digunakan sebagai acuan Standar Kompetensi SDM Pariwisata Bidang Pondok Wisata (Homestay)," papar Wisnu Bawa, di Hotel Harris Tebet, Senin (9/9).

Ditambahkannya, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan isi dokumen konsep RSKKNI Pariwisata Bidang Pondok Wisata yang disusun tim Perumus. Tim membuat konsep dengan memasukkan dari pemangku kepentingan yang hadir.

"Kami ingin menstandarkan standar minimal pelayanan dan pengelolaan pondok wisata (homestay). Jadi nantinya wisatawan yang menginap di homestay akan mendapatkan kenyamanan yang sama karena telah menjadi standar," paparnya.

Wisnu Bawa menambahkan, setelah SKKNI Pondok Wisata/Homestay keluar, diharapkan para pemilik Pondok Wisata/Homestay akan dapat disertifikasi kompetensi.

Selain itu, kegiatan ini akan dilanjutkan dengan pembuatan modul pembelajaran untuk dunia pendidikan. Baik kampus maupun Balai Latihan Kerja. Modul tersebut bisa digunakan untuk materi pelatihan maupun materi kurikulum.

Sementara Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kemenpar NW Giri Adnyani menambahkan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja.

"Standar ini mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Adapun Struktur pada SKKNI terdiri dari Kode unit, Judul unit, Deskripsi Unit, Elemen Kompetensi, Kriteria Unjuk Kerja, Batasan Variable, Panduan Penilaian," paparnya.

NW Giri Adnyani menambahkan, SKKNI dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga Teknis terkait. Dalam hal ini Kementerian Pariwisata. Sedangkan keputusannya ditandatangan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Sedangkan Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, homestay termasuk aspek penting dalam pariwisata. Homestay sendiri masuk dalam 3A (Aksesibilitas, Amenitas, Atraksi).

"Lebih tepatnya, homestay masuk ke dalam amenitas. Keberadaannya sangat penting. Homestay membuat wisatawan memiliki alternatif tempat untuk tinggal," kata Menteri Pariwisata terbaik di ASEAN itu.

Menurutnya, homestay adalah salah satu bentuk akomodasi yang menggunakan rumah tinggal, menyediakan kesempatan bagi tamu/wisatawan untuk menjalani kehidupan sehari-hari keluarga. atau komunitas sekaligus sebagai daya tarik wisata.

"Homestay bisa dimanfaatkan masyarakat dan akan memberikan dampak ekonomi yang positif. Namun harus ada regulasinya. Biar ada standar kenyamanan saat wisatawan berkunjung kesana. RSKKNI kami harapkan menjadi jawaban atas hal itu," katanya.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini