Sukses

Soal Dewan Pengawas KPK, Yasonna: Institusi Harus Ada Check and Balances

Salah satu poin dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjadi pro-kontra yaitu pembentukan Dewan Pengawas.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pembentukan Dewan Pengawas bertujuan sebagai penyeimbang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna mengatakan, setiap institusi seharusnya memang mempunyai dewan pengawas, termasuk KPK.

Salah satu poin dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjadi pro-kontra yaitu pembentukan Dewan Pengawas. Namun, sejumlah pihak menilai dewan pengawas akan melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Ya kita lihat saja, semua institusi kan harus ada check and balances. Itu aja," kata Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9/2019).

Politisi PDIP itu tak menjawab tegas saat ditanya apakah pemerintah menyetujui usulan DPR membentuk Dewan Pengawas untuk KPK. Yasonna mengatakan akan mempelajari draf revisi UU KPK tersebut terlebih dahulu.

"Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari dengan hati-hati," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Poin Revisi

Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019) menyetujui usulan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sejumlah poin revisi ditanggapi beragam karena diduga bisa melemahkan kinerja KPK.

Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.