1/8
Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Per hari ini, pelanggar sistem ganjil genap ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)