Sukses

Jokowi Diminta Tegas Sikapi Revisi UU KPK

Feri mengatakan, Jokowi seharusnya mengambil sikap tegas terhadap revisi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mengambil sikap tegas terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Dia meminta Jokowi mengeluarkan sikapnya terkait RUU KPK.

"Usul saya, presiden harus berpidato di depan teman-teman media menyatakan kejelasan sikapnya apakah dia berencana terkibat dalam upaya mengubah UU KPK yang berujung matinya KPK, atau presiden mewakili aspirasi publik menolak perubahan ini," kata Feri di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Feri mengatakan, Jokowi seharusnya mengambil sikap tegas terhadap RUU KPK. Pasalnya, selama ini sikap Jokowi selalu tidak tegas.

"Mestinya presiden sebagai alternatif aspirasi publik dalam pembentukan peraturan UU menolak gagasan perubahan atau revisi dari UU KPK. Sikapnya tegas ini harus tegas. Selama ini presiden selalu swing ya, tidak jelas sikapnya dalam hal KPK ini," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Dibatalkan Jokowi

Diketahui, DPR sudah menyepakati untuk merevisi UU Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) sebagai inisiatif DPR. Revisi itu juga dijadwalkan selesai pada akhir September mendatang.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengakui tanpa adanya surat presiden (Surpres), maka revisi UU KPK tidak mungkin dibahas. Oleh karena itu, DPR menghormati apa pun keputusan Presiden Joko Widodo, meski nantinya presiden menolak mengeluarkan Surpres.

"DPR selalu menghormati, kalau tidak keluar Surpres Pak Presiden tidak mau memilih menteri teknis untuk membahas bersama, kan enggak bisa dibahas juga (RUU KPK)," kata Arteria di kawasan Menteng, Jakpus, Sabtu (7/9).

Arteria menyebut DPR hanya menawarkan revisi sebagai kewajiban dan untuk memperkuat KPK. "Kami sudah menawarkan ke publik ya sebagai kewajiban moral, konstitusional dan kewajiban moral kami perlu dilakukan perbaikan institusi KPK dan saatnya sekarang dengan pertimbangan yang kami rasa cepat," ujarnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.