Sukses

Transjakarta Siapkan 48 Rute Sambut Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap

Transjakarta juga akan menambah jumlah armada antisipasi lonjakan penumpang akibat perluasan ganjil genap.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 48 rute untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah penumpang akibat pelaksanaan perluasan sistem ganjil genap.

"Kami sudah menyiapkan total 48 rute yaitu 21 rute BRT, 23 rute non-BRT dan 4 rute tambahan Mikrotrans di setiap segmen wilayah yang terimbas ganjil genap," kata Prasetia dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).

Dia menyebut, terdapat penambahan jumlah penumpang bus Transjakarta selama 20 hari uji coba perluasan ganjil genap. Bahkan setiap ruas yang terkena imbas ganjil genap juga mengalami lonjakan penumpang rata-rata 3,95 persen.

"Terjadi pada rute GR1 (bus gratis) Bundaran Senayan-Harmoni selama sosialisasi ganjil genap ini terjadi kenaikan jumlah pelanggan sebanyak 8,2 persen," ucapnya.

Transjakarta juga berencana memperluas halte-halte yang berkapasitas kecil, seperti halnya Halte Velodrome hingga Tosari. Selain itu, Prasetia juga menyebut pihaknya juga akan membuka layanan park and ride.

"Kami akan memberikan informasi rute serta Park N Ride terdekat dengan layanan Transjakarta yang melayani di area perluasan ganjil genap melalui medsos dan lain-lain," papar dia.

Sementara itu, Prasetia menyebut akan menambah jumlah armada Transjakarta akibat perluasan ganjil genap tersebut. Dia berharap masyarakat mulai beralih ke moda transportasi umum.

"Kami akan menambahkan bus di setiap rute untuk antisipasi kenaikan pelanggan di beberapa rute dari jumlah renops (rencana operasi) yang sebelumnya pada hari kerja," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pergub Ganjil Genap Diteken

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Aturan tersebut diundangkan pada 6 September 2019.

Dalam pergub dijelaskan terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap pada 9 September 2019. Di antaranya yakni 25 ruas jalan yakni Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.

Lalu, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro), Jalan Ahmad Yani, dan Jalan S Parman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.