Sukses

Tersangka Meninggal, Pengacara Minta Penyelidikan Video Vina Garut Dihentikan

Soni megaku akan segera mengurus berkas seperti surat keterangan kematian ke pemerintah desa untuk pemberitahuan kepada penyidik Polres Garut dalam upaya pemberhentian kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Raya, tersangka kasus video gangbang Vina Garut, meminta kepolisian menghentikan proses hukum kasus pembuatan dan penyebaran video asusila tersebut. Mereka beralasan, Raya yang bersatatus tersangka telah meninggal dunia. 

"Nanti akan berikan laporan ke Polres Garut dan meminta untuk pemberhentian penyidikan terhadap klien kami yang sudah meninggal dunia," ujar pengacara Raya, Soni Sonjaya, di sela-sela pemakaman almarhum di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2019).

Sebelum meninggal, Raya diketahui sudah menderita sakit sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut dalam kasus pembuatan dan penyebaran video Vina Garut.

Bahkan, Raya sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet Garut, kemudian meminta pulang ke rumah hingga akhirnya meninggal dunia di rumahnya, Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.

"Upaya-upaya kami sudah dilakukan agar klien kami ini lebih maksimal untuk menjalani kesehatannya, namun takdir berkata lain," kata Soni seperti dilansir dari Antara.

Soni megaku akan segera mengurus berkas seperti surat keterangan kematian ke pemerintah desa untuk pemberitahuan kepada penyidik Polres Garut dalam upaya pemberhentian kasus tersebut.

Proses itu secepatnya diselesaikan kepada Polres Garut karena sesuai peraturan ketika tersangka sudah meninggal dunia maka kasus yang menjerat tersangka akan dihentikan.

"Kami selanjutnya mungkin akan melayangkan surat kematian dari desa terkait kematian almarhum guna kepentingan pemberhentian penyidikan," kata dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serahkan Pada Polisi

Terkait tersangka lain yang juga terjerat dalam kasus sama, Soni menyerahkan keputusannya kepada Polres Garut yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.

"Kalau kasus lainnya berjalan, kalau yang menjerat klien kami otomatis dihentikan, kecuali yang lainnya, namun itu kewenangan polisi untuk menjawabnya," kata Soni.

Sebelumnya, almarhum merupakan salah seorang tersangka dalam kasus video asusila yang diperankan bersama mantan istrinya, Vina, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Raya dan Vina, ada juga tersangka lain, yakni inisial W yang terlibat dalam video asusila tersebut. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang sampai saat ini belum ditangkap.

Khusus tersangka Raya, sejak ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan karena kondisinya sakit. Sedangkan tersangka lain ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.