Sukses

Protes Pengusaha Gas 'Melon' Soal Perluasan Aturan Ganjil Genap di DKI

Udin bersama pengusaha lainnya sebetulnya telah menyampaikan keberatannya kepada PT. Pertamina untuk ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun, jawabannya tak sesuai harapan.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Gubernur Anies Baswedan memperluas aturan ganjil genap kendaraan bermotor menuai protes dari kalangan pengusaha. Salah satunya pengusaha gas elpiji 3 Kilogram di Wilayah Jakarta Barat.

Udin misalnya, dia menilai kebijakan itu sangat merugikan. Udin mengaku setiap hari memanfaatkan kendaraan truk untuk mendristribusikan gas-gas berukuran 3 kilogram ke beberapa pangkalan.

"Saya kurang setuju dengan perluasan ganjil genap. Kalau diterapkan gimana nasib kami yang setiap hari mengantarkan gas ke penyalur-penyalur," kata dia, Sabtu (7/9/2019).

Udin bersama pengusaha lainnya sebetulnya telah menyampaikan keberatannya kepada PT. Pertamina untuk ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun, jawabannya tak sesuai harapan.

"Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta kepada para agen untuk mengganti plat truknya dari hitam menjadi kuning. Tapi kan mengubahnya butuh waktu. Sementara distribusi elpiji harus jalan terus," ucap dia.

Udin berharap, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan solusi. Salah satunya pemberian dispensasi kepada truk elpiji yang mengantar ke agen maupun ke Pangkalan.

Hal yang sama juga disampaikan agen gas lainnya bernama Ria. Dia berharap Gubernur DKI Jakarta segera mengambil sikap. Ria khawatir perluasan ganjil genap dapat menghambat pengiriman.

Akibatnya pun gas bisa menjadi langka di beberapa kawasan.

"Efek dari ganjil genap, bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Gubernur harus perhatikan potensi masalah ini dan mencari solusi," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlaku Pekan Depan

Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan akan dilaksanakan mulai 9 September 2019 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peraturan gubernur mengenai ruas jalan dengan sistem ganjil genap telah diteken. Saat ini, prosesnya ada pada tahap pengundangan.

"Peraturan gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan," ujar Syafrin dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.

Setelah Pergub telah ditandatangani, Syafrin mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar di area ruas jalan tambahan akan diberlakukan mulai Senin 9 September. Ini juga seiring masa sosialisasi pelaksanaan ruas tambahan ganjil genap berakhir pada Jumat (6/9/2019).

Syafrin juga menyampaikan, sejak sosialiasi sistem ganjil genap di ruas tambahan, terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 25 persen. Meski dia tidak menyebutkan secara rinci jumlahnya. Dia menargetkan, penurunan volume kendaraan hingga 40 persen.

Dia berharap, perubahan signifikan pada jumlah volume kendaraan akan berpengaruh dengan kualitas udara di Jakarta.

"Kita harapkan dengan diformalkan ganjil genap ini volume lalu lintas kita bisa tekan dan bahkan yang utama adalah terjadi perbaikan kualitas udara Jakarta," kata Syafrin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.