Sukses

Ini Fungsi Dewan Pengawas dalam Draf Revisi UU KPK

Keberadaan penasihat KPK terancam dengan adanya Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah sepakat melakukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam draf revisi, dimasukkan unsur Dewan Pengawas KPK.

Keberadaan Penasihat KPK pun terancam dengan adanya revisi tersebut, karena digantikan  Dewan Pengawas. Dewan Pengawas KPK nantinya berfungsi untuk mengawasi tugas dan wewenang lembaga antirasuah. 

Sebelum adanya RUU KUHP, keberadaan penasihat KPK tertuang dalam Pasal 21 UU KPK. Pasal 21 UU KPK saat ini yakni berbunyi:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi,

b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 anggota, dan,

c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.

Sedangkan dalam draf revisi UU KPK Pasal 21 berbunyi:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas;

a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang

b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan

c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.

Tentang fungsi Dewan Pengawas KPK dirinci dalam Pasal 37 RUU KPK. Dalam Pasal 37 itu disisipkan tujuh pasal yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37A

(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.

(3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.

(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 37B

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantas Korupsi.

e. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan

f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Pasal 37C

(1) Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B membentuk organ pelaksana pengawas.

(2) Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 37D

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki integritas moral dan keteladanan;

e. berkelakuan baik;

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;

h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);

i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;

k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan

l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 37E

(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.

(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.

(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.

(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

(8) Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

(9) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.

(11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat

(10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.

(12) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.

(13) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Pasal 37F

(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. melakukan perbuatan tercela;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau

f. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.

(2) Dalam hal Dewan Pengawas menjadi tersangka tindak pidana, Dewan Pengawas diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Ketua dan anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Pasal 37G

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D, Pasal 37E, dan Pasal 37F, diatur dengan Peraturan Presiden.

Dalam draf RUU KPK, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Sementara dalam UU KPK saat ini, penasihat KPK dipilih oleh KPK.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 24 (1) yang berbunyi ' Anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah warga Indonesia yang karena kepakarannya diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara tugas penasihat KPK tertuang dalam Pasal 23 UU KPK. Pasal tersebut berbunyi "Tim penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi"

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.