Sukses

Kala Mobil Dinas Jokowi Mogok di Jalan

Mobil dinas yang telah menemani Jokowi selama 10 tahun terakhir mogok saat kunjungan kerja ke Taman Digulis, Pontianak, hari ini, Kamis (5/9/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Boleh percaya, boleh juga tidak. Mobil Mercedes Benz berkelir hitam yang kerap dipakai Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sejumlah kegiatan kenegaraan sering mogok di jalan.

Tidak hanya mogok, menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, mobil dinas tersebut sempat mengalami gangguan teknis lainnya.

"Ya kan berkali-kali (mogok). Power window (jendela) enggak jalan, elektrik enggak jalan. Lantas pernah semua sound sistem di dalam mobil bunyi. Radio semua bunyi, kan enggak nyaman," kata Heru di Kemendagri, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Dan kali ini, mobil dinas yang telah menemani Jokowi selama 10 tahun terakhir tersebut mogok saat kunjungan kerja ke Taman Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat.

Berikut fakta Mercedes-Benz milik Jokowi yang kembali mogok: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mogok Lebih dari 10 kali

Mogoknya mobil dinas Jokowi, justru dianggap biasa oleh mantan Gubernur DKI Jakarta ini. Ketika ditanya mengenai mobil dinasnya yang mogok, Jokowi menjawab dengan santai.

"Ya biasa, kan lebih dari 10 kali mogok," kata Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019).

Bukan kali ini saja, mobil dinas Jokowi mogok saat menemaninya dalam kunjungan kerja ke daerah-daerah.

Di Kalimatan Barat pada Maret 2017, Jokowi dan rombongan baru saja meresmikan 8 Mobile Power Plant (MPP) di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawa.

Saat menuju Kabupaten Kubu Raya untuk makan siang, tiba-tiba mobil RI 1 itu mogok di tengah jalan.

"Iya, mogok di perjalanan setelah menempuh perjalanan lebih kurang 30 menit," kata Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin. 

3 dari 4 halaman

Jokowi Pindah Mobil

Mobil yang sudah digunakan sejak 2009 ini kerap kali mogok dalam perjalanan dinas Jokowi ke sejumlah daerah. 

Setelah mobil dinasnya mogok, Jokowi langsung menaiki Toyota Alphard untuk mengejar agenda berikutnya.

Diketahui, Jokowi yang didampingi Ibu Negara Iriana beserta sejumlah menteri mengunjungi Kota Pontianak, Kalimantan Barat hari ini, Kamis (5/9/2019).

Begitu tiba di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya pada pukul 10.20 WIB, dia langsung bertolak ke Taman Digulis Untan untuk menyerahkan sertifikat Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).

Program ini merupakan pembebasan lahan hutan menjadi hak milik masyarakat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat.

4 dari 4 halaman

Akan Ganti Mobil

Melihat kondisi mobil sang Presiden yang termakan usia, Kementerian Sekretariat Negara resmi mengganti kendaraan dinas VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit yaitu Mercedes Benz S 600 Guard dan PT Astra International.

Setneg juga berencana mengganti 101 mobil dinas menteri kabinet kerja, pejabat setingkat menteri dan pimpinan lembaga negara, mantan presiden dan wakil presiden dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

"Sesuai hasil pengadaan dan penawaran, Kemensetneg memutuskan untuk menyediakan 2 unit mobil dinas Mercedes Benz sebagai kendaraan keras VVIP Kepresidenan dan PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenangan 101 penyedia mobil menteri," kata Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono dalam siaran persnya, Jumat 23 Agustus 2019. 

Eddy menjelaskan dalam proses pengadaan mobil dinas tersebut sudah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut, kata Eddy, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

 

 

 Jagat Alfath Nusantara 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.