Sukses

Hendropriyono: WNA Pengibar Bintang Kejora Harusnya Dihukum, Bukan Deportasi

Hendropriyono meminta seharusnya jika terbukti ikut mengacau keadaan di Papua, para WNA menjalani hukuman di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono, angkat bicara soal ada Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Papua, malah dideportasi alias dipulangkan ke negaranya. 

Dia menuturkan, seharusnya jika terbukti ikut mengacau keadaan di Papua, harusnya para WNA itu  menjalani hukuman di Indonesia.

Hal ini disampaikannya dalam acara forum patriotik untuk Papua dan Papua Barat.

"Jangan dipermaikan oleh mereka. Mereka yang ada disana, harus dihukum. Jangan buru-buru dideportasi. minta supaya dihukum oleh aparat penegak hukum," kata Hendropriyono di Jakarta, Kamis (5/9/2019). 

Dia menyesalkan jika WNA tersebut buru-buru dideportasi. Bahkan mencontohkan bagaimana negara lain memperlakukan WNI, yang acap kali terkena hukuman.

"Enak saja dideportasi. Bangsa kita ketangkap karena kerja ilegal, dihukum," ungkap Hendropriyono. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggap Pawai Budaya

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, jika memang ada bukti WNA terlibat, akan ditindak melalui proses hukum di Indonesia.

Sementara, lanjut dia, soal 4 WNA yang sempat dideportasi, menurutnya, para WNA tersebut beranggapan bahwa apa yang terjadi selama ini, hanyalah pawai budaya. 

"Kalau ada bukti yang cukup, itu kita pasti hukum dengan hukuman kita, dengan undang-undang kita. Karena mereka kemarin, ikut nimbrung disitu, ditanya, saya enggak ngerti pak. Saya kira ini pawai budaya. Kok kamu foto-foto? saya kira pawai budaya, saya foto. Enggak boleh, ini bukan pawai budaya, ini demonstrasi, anarkis. sudah pulang sana. Tapi, kalau kita tangkap, bawa bendera bintang kejora dan sebagainya, ya masuk," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.