Sukses

Kakorlantas: Tak Perlu Buru-Buru Ganti SIM

Refdi menargetkan, pada 1 Januari 2020 program SIM pintar ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019. Di mana akan dilaksanakan uji coba terlebih dahulu.

"Menjelang grand launching di tanggal 22 September ini betul-betul sudah matang. Walaupun ada masa uji coba untuk sekian bulan, maksimal 6 bulan. Mudah-mudahan kita berharap ini uji coba itu sebisa mungkin minimal, mungkin bisa 2-3 bulan," kata Kakorlantas Porli Irjen Refdi Andri di NTCM Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Refdi menargetkan, pada 1 Januari 2020 program SIM pintar ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.

Ia menegaskan, masyarakat tak perlu untuk mengganti SIM yang lamanya itu dengan Smart SIM. Karena, ia ingin agar masyarakat tetap menggunakan SIM yang lama sampai masa berlakunya habis.

"Kita tidak mengimbau SIM lama itu harus diganti, di sana sudah ada masa berlakunya dan SIM itu tetap berlaku sampai usia masa berlakunya jadi tidak ada imbauan penggantian dan itu juga tidak perlu diganti," tegasnya.

Sedangkan untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis, agar dengan segera memperpanjang berlakunya. Karena, jika masyarakat masih menggunakan SIM dengan masa berlaku yang sudah habis, sama saja orang tersebut melanggar aturan.

"SIM yang masa berlakunya sudah habis, langsung diperpanjang tidak usah lagi menunggu tanggal 22 September. Artinya dari hari ini sampai tanggal 22 itu legitimasi personal seorang pengemudi itu juga tidak ada. Kita akan lakukan tindakan itu," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu Masa Berlaku SIM Habis

Refdi menjelaskan, masyarakat yang ingin mengganti SIM lamanya dengan Smart SIM bukan hanya mesti menunggu massa berlaku habis. Tapi apabila SIM-nya itu telah hilang.

"Kalau nanti semua ganti, kita juga kelabakan, kita harus siapkan kartunya lebih banyak lagi. SIM itu dikatakan tidak berlaku ada itemnya, Pertama masa berlaku habis, kedua sim rusak tak terbaca lagi apa yg ada di dalam situ. SIM itu hilang, jadi tidak berlaku sampai sim itu ketemu lagi," jelasnya.

Repoter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.