Pemilik Kos Kotak Johar Baru Diberi Waktu 7 Hari untuk Pindah

Pemilik Kos Kotak Johar Baru Diberi Waktu 7 Hari untuk Pindah

Pemilik tempat kost kamar kapsul Buchori, warga Depok, Jawa Barat, mendatangi kantor Kecamatan Johar Baru bersama sejumlah penghuni kost untuk bertemu camat dan jajarannya selama sekitar 1 jam.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (5/9/2019), usai pertemuan, Camat Johar Baru Nurhelmi Savitri mengatakan, pihaknya mengingatkan sudah menjadi kewajiban pemilik untuk menyelesaikan masalah yang timbul terkait pengosongan rumah kos dengan para penghuni.

Para penghuni kos juga diminta segera pindah dan mengosongkan bangunan dalam waktu tujuh hari sejak penyegelan.

"Tadi diberi kesempatan tujuh hari kerja untuk penghuni kos juga untuk mencari tempat kos yang baru lagi," ucap Savitri.

Sebelumnya, rumah indekos berlantai 3 ini viral di media sosial. Diadaptasi dari kamar kapsul di Jepang, bangunan tersebut sangat unik karena hanya berukuran 2x1 meter seukuran peti mati.

Namun, Selasa lalu, Pemkot Jakarta Pusat telah menyegel bangunan tersebut karena dinilai tidak manusiawi dan layak huni. Petugas juga memberi waktu pemilik untuk mengosongkan bangunan dalam 7x24 jam sejak penyegelan.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 05 September 2019, 08:49 WIB

Video Terkait

Spotlights