Sukses

KPK: Dengan UU Sekarang Masih Bisa Bekerja Tangani Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan belum membutuhkan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum membutuhkan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dengan UU KPK yang sudah ada, pihak lembaga antirasuah masih bisa bekerja maksimal.

"Justru dengan UU (yang sudah ada) ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).

Pernyataan Febri ini sekaligus menyikapi rapat paripurna yang akan dilakukan DPR, Kamis 5 September 2019. Rencananya, DPR akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Agenda berikutnya, mendengar pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg DPR tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Febri mengatakan, KPK belum mengetahui wacana revisi UU KPK oleh DPR. Sebab, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo tak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK tersebut.

"Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata dia.

Febri mengatakan, jika DPR tetap menggelar rapat paripurna dan mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU, maka menurut Febri UU tersebut tidak akan sah. Sebab, tak melibatkan Presiden.

"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejak 2017

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, usulan revisi itu sudah ada Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak 2017. Kala itu, kata dia, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU tersebut.

"Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton, Rabu (4/9/2019).

Dia memaparkan, DPR juga sepakat untuk merevisi empat hal dari UU KPK. Mulai penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.

"2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," ucap Masinton.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.